Rabu, 08 Mei 2013

Asas-AsasPembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, PKn kelas 5 SD



Asas Asas Pembentukan Peraturan Perundang Undang yang Baik


A. Asas Asas Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang Baik
1. Menurut Para Ahli

Menurut Van De Vlies, perumusan tentang asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu asas formal(formele beginselen) dan asas materiil (materiele beginsele.

Asas formal, meliputi:
a. asas tujuan yang jelas
b. asas organ atau lembaga yang tepat
c.asas perlunya pengaturan
d. asas dapat dilaksanakan
e. asas consensus

sedangkan asas materiil meliputi:

a. asas terminologi dan sistematika yang jelas.
b. asas dapat dikenali
c. asas perlakuan yang sama dalam hukum
d. asas kepastian hukum
e. asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual.
Purnadi Purcabaraka dan Soerjono Soekanto, mencoba memperkenalkan beberapa asas dalam perundang undangan, yakni
a. Undang undang tidak boleh berlaku surut
b. Undang undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
c. Undang undang yang bersifat khusus menyampingkan undang undang yang bersifat umum
d. Undang Undang yang berlaku belakangan membatalkan undang undang yang berlaku terdahulu
e. undang undang tidak dapat diganggu gugat.

Undang Undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat maupun individu melalui pembaruan atau pelestarian.
Secara detail, A. Hamid S Attamimi menjelaskan dalam pembentukan perundang undangan selain berpedoman pada asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, juga perlu dilandasi oleh asas asas hukum umum, yang di dalamnya terdiri dari asas negara berdasar atas hukum (rechtstaat), pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi dan negara berdasarkan kedaulatan rakyat. setidaknya terdapat beberapa pegangan yang dapat dikembangkan guna memahami asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik secara benar, yaitu:
a. asas yang berlaku dalam pancasila selaku asas asas dalam hukum umum bagi peraturan perundang undangan, memiliki pengertian bahwa pancasila selaku cita hukum, yang juga merupakan norma fundamental, sebagai norma tertinggi bagi berlakunya semua norma norma hukum yang berlaku pada kehidupan rakyat Indonesia.
b. asas asas Negara berdasar atas hukum selaku asas asas hukum umum bagi perundang undangan, memiliki pengertian bahwa asas pemerintahan yang diatur dengan atau berdasarkan undang undang.

c. asas-asas pemerintahan berdasar system konstitusi selaku asas-asas umum bagi perundang-undangan, memiliki pengertian bahwa apa yang dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan UUD 1945 di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan kembali dalam asas ini

d. asas-asas bagi peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh para ahli

Selanjutnya, Gert-Jan Veerman, Menteri Kehakiman Belanda pada 1991, mengenalkan sebuah kerangka konseptual untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas. Hal tersebut secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Peraturan harus jelas dan mudah diakses bagi orang yang dimaksudkan, walaupun masih tetap menimbulkan masalah besar. Hukum bekerja melalui badan perantara dan hal tersebut tidak berarti bahwa pembuat hukum harus membuat hukum sejelas mungkin.

b. Hukum merupakan kompromi dari berbagai kepentingan dari berbagai orang dan organisasi atau beberapa rasionalitas. Kepentingan yuridis dan ekonomis atau kepentingan yuridis dan politis mungkin saja berbeda.

c. Penyusunan suatu kebijakan dan merancang suatu perundang-undangan akan diikuti oleh kebijakan yang sangat dipengaruhi oleh ekspektasi tentang bagaimana peraturan dan ukuran-ukuran yang ada akan bekerja

d. Aspek yang terpenting dari sebuah hukum justru terdapat di luar hukum tersebut, yaitu terkait dengan implementasi hukum dan kebijakan yang dirumuskan di dalamnya

e. Tidak ada hukum yang sempurna.terlalu banyak orang yang terlibat di dalamnya, terlalu banyak aturan dengan banyak kepentingan yang ada

Kemudian Lon L. Fuller berpendapat bahwa hukum adalah alat untuk mengatur masyarakat. Tugas pembentuk peraturan perundang-undangan akan berhasil apabila ia sampai pada tingkat dimana keseluruhan persayaratan telah terpenuhi. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut pandangan Lon L. Fuller, yaitu:
 
a. peraturan harus berlaku juga bagi penguasa, harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya, kemudian dituangkan dalam aturan-aturan yang berlaku umum

b. aturan-aturan yang telah dibuat harus diumumkan kepada mereka yang menjadi obyek pengaturan aturan-aturan tersebut

c. tidak boleh ada peraturan yang memiliki daya laku surut atau harus non-retroaktif, karena dapat merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berlaku bagi waktu yang akan datang

d. dirumuskan secara jelas dan mudah dimengerti

e. tidak boleh mengandung aturan-aturan yang bertentangan satu sama lain

f. tidak boleh mengandung beban yang melebihi apa yang dapat dilakukan

g. tidak boleh terus-menerus diubah, sehingga menyebabkan seseorang kehilangan orientasi

h. harus ada kecocokan atau konsistensi antara peraturan yang dindangkan dengan pelaksanaan sehari-hari

Ahli hukum lain yang berpendapat mengenai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah T. Koopmans, yang membagi asas tersebut menjadi beberapa bagian, yaitu:

a. prosedur; berkaitan dengan keterbukaan pada proses pengambilan keputusan dan pengumuman hasil akhirnya

b. bentuk dan kewenangan; diartikan sebagai pembagian tertentu dari batang tubuh yang nampak dari pasal-pasalnya

c. masalah kelembagaan

d. masalah isi peraturan

Menurut Montesquie dalam bukunya L’Espirit des lois menjelaskan, bahwa dalam pembentukan perundang-undangan hal-hal yang dapat dijadikan asas-asas, antara lain :

f. Gaya harus padat dan mudah; kalimat-kalimat bersifat kebesaran dan retorikal hanya tambahan yang membingungkan.

g. Istilah yang dipilih hendaknya sebisa mungkin bersifat mutlak dan tidak relatif, dengan maksud meminimalisasi kesempatan untuk perbedaan pendapat dari individu

h. Hukum hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang riil dan actual, menghindarkan sesuatu yang metaforik dan hipotetik

i. Hukum hendaknya tidak halus, karena hukum dibentuk untuk rakyat dengan pengertian yang sedang ; bahasa hukum bukan latihan logika, melainkan untuk pemahaman yang sederhana dari orang rata-rata.
 
j. Hukum hendaknya tidak meracunkan pokok masalah dengan pengecualian, pembatasan atau pengubahan kecuali hanya apabila benar-benar diperlukan
 
k. Hukum hendaknya tidak bersifat argumentasi/dapat diperdebatkan adalah berbahaya merinci alasan-alasan hukum, karena hal itu akan lebih menumbuhkan pertentangan-pertentangan.

l. Pembentukan hukum hendaknya dipertimbangkan masak-maska dan mempunyai manfaat praktis dan hendaknya tidak menggoyahkan sendi-sendi pertimbangandasar, keadilan dan hakikat permasalahan; sebab hukum yang lemah, tidak perlu dan tidak adil hanya akan membawa seluruh sistem perundang-undangan kepada image yang buruk dan menggoyahkan kewibawaan negara.

Dengan menggunakan istilah lain, Bagir Manan mengemukakan, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah mengacu pada landasan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang didalamnya terdiri dari:

a. Landasan yuridis. Karena landasan ini akan menunjukkan:

· keharusan adanya kewenangan dari pembuat produk-produk hukum

· keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis produk-produk hukum dengan materi yang diatur

· keharusan mengikuti tata cara tertentu

· keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya

· produk-produk hukum yang dibuat harus dapat diterima oleh masyarakat secara wajar maupun spontan

b. Landasan sosiologis. Landasan ini akan mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Dengan dasar ini, diharapkan peraturan yang dibuat akan diterima oleh masyarakat. Peraturan yang diterima secara wajar aka mempunyai daya berlaku efektif dan tidak begitu banyak memerlukan pengerahan institusional untuk melaksanakannya

c. Landasan filosofis. Landasan ini berkaitan dengan cita hukum, dimana semua masyarakat mempunyainya, yaitu apa yang mereka harapka dari hukum. Cita hukum tersebut tumbuh dari system nilai mereka mengenai baik ataupun buruknya, pandangan terhadap hubungan individual dan kemasyarakatan dan sebagainya. Kesemuanya merupakan bersifat filosofis, artinya menyangkut pandangan mengenai hakikat sesuatu

Sedangkan menurut Erman Radjagukguk mengemukakan bahwa undang-undang yang baik, merupakan undang-undang yang memenuhi unsur-unsur:

a. norma harus sesuai dengan perasaan hukum masyarakat

b. isinya merupakan pesan yang dapat dimengerti masyarakat

c. adanya aturan impelementasi

d. harus ada sarana pelaksanaannya

e. harus sesuai/sinkron dengan undang-undang yang lain

Berdasarkan uraian di atas, perumusan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, terdapat dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

B. Analisis Terhadap Asas Asas pembentukan perundangan undangan yang Baik

1. Asas yang Bersifat Formal

a. Asas Tujuan yang Jelas (Beginsel Van Duidelijke)

Menurut A. Hamid S. Attamimi, asas ini akan dapat diterima oleh semua sistem pemerintahan, termasuk sistem pemerintahan Negara Indonesia yang berdasar pada UUD 1945. Mengingat asas ini akan mengukur sampai seberapa jauh suatu peraturan perundang undangan diperlukan untuk dibentuk.


Dalam teknis pembentukan perundang-undangan, penggambaran tujuan yang jelas dari pembentukan peraturan perundang-undangan, dicantumkan dalam bagian konsiderans (menimbang), termasuk pula pada pembagian penjelasan. Tujuan ini memberikan petunjuk bagi setiap orang yang tersangkut dalam pelaksanaan suatu undang-undang, agar dapat mengetahui secara jauh lebih mudah tentang maksud pembuat undang-undang. Hal ini penting, khususnya apabila terdapat cacat di dalam peraturan yang bersangkutan. Di dalam pembuatan undang-undang atau suatu kebijakan, terdapat adanya suatu argumentasi mengenai adanya landasan rasional yang menjadi dasar bagi pembuatan undang-undang atau suatu kebijakan, agar menggambarkan tujuan yang ingin dicapai. Landasan rasional tersebut meliputi:

a. Mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya (untuk mencegah kepemilikan sumber daya pada seseorang atau suatu kelompok)

b. Mengurangi dampak (negatif) dari suatu aktifitas terhadap komunitas maupun lingkungan

c. Membuka informasi bagi public an mendorong kesetaraan antarkelompok

d. Mencegah kelangkaan sumber daya publik akibat pemakaian yang tidak efisien

e. Menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya serta keadilan social

f. Memperlancar koordinasi dan perencanaan dalam sector ekonomi maupun social

b. Asas Organ/Lembaga yang Tepat (beginsel van het juiste organ)

Asas ini menghendaki agar suatu organ dapat memberi penjelasan, bahwa pembuatan suatu peraturan tertentu memang berada dalam kewenangannya. Hal ini sekaligus pula member alasan bagi organ pembuat undang-undang untuk tidak melimpahkan kewenangannya tersebut kepada organ lain. Di Indonesia, presiden dalam melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya, dapat membentuk peraturan pemerintah. Dalam hal kegentingan yang memaksa, presiden juga dapat membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), namun tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan dalam undang-undang yang dilaksanakan.

Aspek lain dari asas organ/lembaga yang tepat, adalah pembagian kewenangan antara organ pusat dan daerah. Peraturan-peraturan di tingkat pusat umunya, banyak memuat kebebasan dalam pembuatan kebijakan, termasuk kewenangan yang diberikan bagi organ daerah untuk membuat peraturan daerah, asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

c. Asas Perlunya Pengaturan (het noodzakelijkheidsbeginse)

Asas ini tumbuh karena selalu terdapat alternative atau alternative-alternatif lain untuk menyelesaikan suatu masalah pemerintahan. Asas ini berkaitan pula dengan asas tujuan yang jelas. Apabila tujuan telah dapat dirumuskan secara baik, maka persoalan berikut yang harus dijawab adalah apakah mesti dibuat dengan peraturan perundang-undangan tertentu.

Perencanaan suatu undang-undang, lazimnya didahului dengan menyusun naskah akademik. Mempersiapkan naskah akademik merupakan salah satu langkah penting dalam proses legislasi, karena naskah akademik berperan sebagai “quality control” yang sangat menentukan kualitas suatu produk hukum. Naskah akademik memuat seluruh informasi yang diperlukan untuk mengetahui landasan pembuatan suatu perundang-undangan yang baru, termasuk tujuan dan isinya. Dalam penyusunan naskah akademik memerlukan banyak alokasi waktu dan daya-upaya. Waktu dan upaya yang memadai memberikan kesempatan bagi pembuat peraturan perundang-undangan untuk melakukan penelitian dan menganalisis masalah, melebihi apa yang diperlukan bagi suatu produk hukum baru. Dalam mempertimbangkan cara menyusun suatu naskah akademik yang bagus, pembuat peraturan perundang-undangan hendaknya mempertimbangkan substansi dan proses penyusunan naskah akademik yang akan dibuat.

Sebuah naskah akademik harus menelaah tiga permasalahan substansi, yaitu: Pertama, mampu menjawab pertanyaan mengapa diperlukan peraturan baru,; Kedua, lingkup materi kandungan dan komponen utama peraturan; dan Ketiga, proses yang akan digunakan untuk menyusun dan mengesahkan peraturan, serta hal-hal lain yang perlu dijawab oleh naskah akademik diluar dari ketiga hal mendasar tersebut.

d. Asas Dapat Dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid)

Dalam asas ini, memuat bagaimana bentuk usaha dari banyak pihak untuk menegakkan peraturan peundang-undangan yang bersangkutan. Tidak ada gunanya peratuan perundang-undangan yang tidak dapat ditegakkan. Selain pemerintah, masyarakat juga berharap adanya jaminan (garantie) akan tercapainya hasil atau akibat yang ditimbulkan oleh suatu peraturan perundang-undangan. Termasuk pula mengenai aspek pembiayaan dan konsekuensi biaya yang akan ditimbulkan ketika suattu undang-undang akan dilaksanakan, yang tidak hanya terkait dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, melainkan pula dalam hal undang-undag akan dilaksanakan atau ditegakkan nantinya.

e. Asas Konsensus (het beginsel van konsensus)

Konsensus adalah adanya kesepakatan rakyat untuk melaksanakan kewajiban dan menanggung akibat yang ditimbulkan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Mengingat pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang dianggap sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan-tujuan yang ‘disepakati bersama’ oleh pemerintah dan rakyat.

Peran serta masyarakat dalam proses pembentukan perundang-undangan merupakan permasalahan yang secara khusus menjadi catatan dan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang termuat dalam peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


2. Asas-asas yang Bersifat Materiil

a. Asas Terminologi dan Sistematika yang Jelas (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek)

Peraturan perundang-undangan yang jelas, dapat dicapai dengan berbagai cara, diantaranya adalah melalui:

a. Adanya kejelasan maksimal dari setiap peraturan

b. Adanya hubungan kejelasan yang diinginkan dengan materi dan keahlian pihak-pihak yang menjadi sasaran peraturan yang bersangkutan
 
Terminologi dan sistematika yang benar, member pengertian bahwa penempatan pilihan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan hal yang utama yang mesti diperhatikan. Jika pertauran perundang-undangan tidak jelas terstruktur sistematkanya memungkinkan untuk diperiksa kembali dan diuji baik dari segi-segi formal maupun materi muatannya.

b. Asas Dapat Dikenali (het beginsel van de kenbaarheid)

Apabila suatu peraturan perundang-undangan tidak dikenali dan diketahui oleh setiap orang, terlebih oleh yang berkepentingan, maka ia akan kehilangan tujuannya sebagai peraturan. Sedangkan peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali (diidentifikasi), mudah diketemukan kembali dan mudah ditelusuri

c. Asas Perlakuan yang Sama dalam Hukum (equality before the law/het rechts gelijkheidsbeginsel)

Peraturan tidak boleh ditujukan kepada suatu kelompok tertentu yang dipilih semaunya dan juga tidak diperbolehkan adanya ketidaksamaan (diskriminasi), serta tidak boleh timbul adanya ketidaksamaan (kontradiksi), karena hal tersebut akan menimbulkan adanya ketidaksamaan dan kesewenang-wenangan di depan hokum.

 d. Asas Kepastian Hukum (het rechtszekerheidsbeginsel)

Dalam prinsip penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, prinsip kepastian hukum juga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan publik yang dibuat dan dilaksanakan. Dikarenakan setiap kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan harus selalu dirumuskan, ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan prosedur baki yang telah melembaga dan diketahui oleh masyarakat umum, serta terdapat ruang untuk mengevaluasinya.

e. Asas Pelaksanaan Hukum Sesuai dengan Keadaan Individual (het beginsel van de individuele rechtsbedeling)

Asas ini bermaksud memberikan penyelesaian yang khusus bagi hal-hal, atau keadaan-keadaan tertentu sehingga dengan demikian peraturan perundang-undagan dapat juga memberikan jalan keluar selain bagi masalah-masalah umum, juga bagi masalah yang bersifat khusus. Namun sebaiknya jika asas ini diletakkan pada pihak-pihak yang melaksanakan/menegakkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan itu sendiri.



C. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik dalam Hukum Positif

Pasal 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 memberi penjelasan, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada asa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.


Dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, maksud dari asas-asas tersebut adalah :


a. Asas kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang ingin dicapai


b. Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh pejabat yang berwenang


c. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat. Dalam penentuan materi muatan, juga disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang terdiri dari asas pengayoman, kemanusiaa, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/keseimbangan, keserasian dan keselarasan, serta asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan

d. Asas dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas nya di dalam masyarakat


e. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat

f. Asas kejelasan rumusan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminology yang mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan banyak interpretasi

g. Asas keterbukaan, yaitu bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka

Menurut Jimly Asshiddiqie, asas materiil yang telah disebutkan sebelumnya, masih terdapat kekurangan. Salah satu prinsip yang paling penting seharusnya menjadi paradigma pokok setiap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah Pancasila. Jika dalam peraturan tersebut sudah tercermin adanya sila dalam pancasila, maka hukum Indonesia akan benar-benar mencerminkan nilai-nilai pancasila. Namun untuk mengantisipasi terjadinya konflik/pertarungan kepentingan, maka lembaga pengujian peraturan perundang-undangan diharapkan dapat berperan serta mengatasi konflik tersebut.


a. Lembaga pengujian peraturan perundang-undangan dapat melakukannya sendiri dengan membetuk peraturan perundang-undangan dalam pengujian politik atau legislative, atau lembaga peradilan melalui Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (judicial review)

b. Mahkamah Agung dapat meluruskan peraturan di bawah undang-undang terhadapa Undang-undang (Aspek legalitas)


c. Mahkamah Konstitusi dapat juga meluruskan Undang-Undang terhadap UUD yang berisi nilai dasar dan nilai rinciannya


Melalui cara tersebut, maka diharapkan benrokan/konflik atau ketidakharmonisan antara nilai-nilai yang termuat dalam pertauran perundang-undangan dengan nilai-nilai dasar utama (Pancasila), dapat diselaraskan kembali.

Dengan adanya banyak pemikiran mengenai konflik yang akan timbul seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka amat beralasan apabila penempatan asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan yang baik dalam hukum positif (normative-nya) cukup dengan rumusan umum dalam batang tubuh undang-undang, sedangkan ilustrasi asas-asas pembentukan pertaturan perundang-undangan yang baik, dimuat dalam bagian penjelasan undang-undang. Dengan demikian akan lebih membuka kemungkinan bagi pengembangan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik itu sendiri, serta tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum dalam proses pembentukan undang-undang, karena asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tidak dapat dijadikan pedoman dalam pembentukan undang-undang. Akan tetapi, menjadi wajib dan bersifat limitative, sebagaimana telah dikemukakan, karena asas –asas hukum tidak sama dengan norma hukum. Namun tidak berarti setiap pembentukan undang-undang dapat dilakukan tanpa memerhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana dikemukakan para ahli.


D. Fungsi asas asa Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang Baik dalam Pembentukan Peraturan Perundang undangan


Pembentukan undang-undang didasarkan pada perwujudan asas-asas hukum (umum). Asas-asas hukum berfungsi untuk menafsirkan aturan-aturan hukum dan memberikan pedoman bagi suatu perilaku, sekalipun tidak secara langsung sebagaimana terjadi dengan norma-norma perilaku. Asas-asas hukum menjelaskan norma-norma hukum yang di dalamnya terkandung nilai-nilai ideologis tertib hukum.


Menurut Herlien Budiono, asas hukum bertujuan untuk memberikan arahan yang layak/pantas (rechtmatig) dalam hal menggunakan atau menerapkan aturan-aturan hukum. Disamping itu, asas-asas hukum berfungs sebagai pedoman atau arahan orientasi berdasarkan mana hukum dapat dan boleh dijalankan.


Sedangkan menurut pandangan Yusril Ihza Mahendra, asas-asas hukum dan asas-asas pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, merupakan condition sine quanon bagi berhasilnya suatu peraturan perundang-undangan yang dapat diterima dan berlaku di masyarakat, Karena telah mendapatkan dukungan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Dijadikannya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagai pedoman dalam pembentukan undang-undang, yang akan dapat memberikan jaminan dalam perumusan norma hukum, yang selanjutnya akan diformulasikan dalam materi muatan undang-undang, sehingga tujuan pembentukan undang-undang dan kualitas dari undang-undang yang dibentuk dapat dicapai.


Menurut A. Hamid S. Attamimi, asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, berfungsi untuk memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, bagi penggunaan metode pembentukan yang tepat dan bagi mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan. serta bermanfaat bagi penyiapan, penyusunan, dan pembentukan suatu peraturan perundang undangan. Kemudian, dapat digunakan oleh hakim untukmelakukan pengujian(toetsen), agar peraturan peraturan tersebut memenuhi asas asas dimaksud, serta sebagai dasar pengujian dalam pembentukan aturan hukum yang berlaku.




Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Kelas 5 SD



PERSEBARAN FLORA DAN FAUNA DI INDONESIA 

Persebaran flora di Indonesia terbentuk karena adanya peristiwa geologis yang terjadi pada jutaan tahun yang lalu, yaitu pada masa pencairan es (zaman glasial). Pada saat itu terjadi pencairan es secara besar-besaran yang menyebabkan naiknya permukaan air laut di bumi, hal ini menyebabkan beberapa wilayah yang dangkal kemudian menjadi tenggelam oleh air laut dan membentuk wilayah perairan yang baru.
Beberapa wilayah perairan baru di sekitar Indonesia yang terbentuk pada masa berakhirnya zaman glasial itu adalah Laut Jawa yang terdapat di daerah Dangkalan Sunda dan Laut Arafuru yang terdapat di daerah Dangkalan Sahul. Terbentuknya perairan baru di daerah dangkalan tersebut menyebakan flora yang semula dapat dengan bebas bermigrasi akhirnya terhambat oleh perubahan kondisi geologis.
Jenis tumbuhan yang tersebar di wilayah Indonesia meliputi hutan tropis, hutan musim, hutan pegunungan, hutan bakau dan sabana tropis. Persebaran flora di wilayah Indonesia itu sendiri terbagi ke dalam 4 kelompok besar wilayah flora Indonesia, yaitu :
1. Wilayah Flora Sumatra-Kalimantan
2. Wilayah Flora Jawa-bali
3. Wilayah Flora Kepulauan Wallace (Sulawesi-Nusa Tenggara)
4. Wilayah Flora  Maluku-Papua
Wilayah Indonesia memiliki kekayaan fauna yang sangat beragam. Keragaman fauna ini karena berbagai hal :
1.        Terletak di daerah tropis, sehingga mempunyai hutan hujan tropis (trophical rain forest) yang kaya akan tumbuhan dan hewan hutan tropis.
2.       Terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia
3.       Merupakan negara kepulauan, hal ini menyebabkan setiap pulau memungkinkan tumbuh dan dan menyebarnya hewan dan tumbuhan khas tertentu sesuai dengan kondisi alamnya.
4.       Indonesia terletak di dua kawasan persebaran fauna dunia, yaitu Australis dan Oriental.
Karena berbagai kondisi tersebut maka wilayah Indonesia kaya akan keanekaragaman fauna. Berbagai jenis fauna yang meliputi :
1.        Mamalia (lebih dari 500 jenis)
2.       Kupu-kupu (lebih dari 100 jenis)
3.       Reptil (lebih dari 600 jenis)
4.       Burung (lebih dari 1.500 jenis)
5.       Amfibi (lebih dari 250 jenis)
Persebaran fauna dikelompokkan dalam 3 wilayah geografis yaitu fauna Indonesia Barat, fauna Indonesia Tengah dan fauna Indonesia Timur.
Gambar Wilayah Persebaran Fauna di Indonesia
 
Fauna yang terdapat di wilayah Indonesia Barat bertipe Asiatis, di wilayah Indonesia Tengah merupakan fauna khas/fauna asli Indonesia sedangkan wilayah fauna Indonesia Timur bertipe Australis.

1. PERSEBARAN FLORA (TUMBUHAN) DI INDONESIA

1.1. Flora Sumatra Dan Kalimantan
Tersebar di pulau Sumatra dan Kalimantan serta pulau-pulau kecil di sekitarnya (Nias, Enggano, Bangka, Belitung, Kep. Riau, Natuna, Batam, Buton dll). Contoh flora khas yang tumbuh adalah Bunga Bangkai (Raflesia arnoldi)
Jenis tumbuhan di wilayah persebaran pulau Sumatra dan Kalimantan sangat dipengaruhi oleh jenis iklim yang ada di wilayah tersebut, yaitu iklim Af. Wilayah iklim Af di dominasi oleh hutan tropis yang memiliki curah hujan dan kelembaban yang tinggi. Jenis vegetasi yang terdapat di wilayah persebaran ini dibedakan atas penyebabnya menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Jenis vegetasi kosmopolitan yang disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi. Wilayah ini didominasi oleh hutan hujan tropis yang lebat dengan spesies tumbuhan yang khas seperti kayu meranti yang keras seperti pohon deptirokarpus dan berbagai macam anggrek.

2. Pohon paku, lumut dan jamur yang merupakan jenis tumbuhan yang di akibatkan oleh kelembaban yang tinggi
Kelompok vegetasi yang lain di wilayah ini adalah hutan bakau/mangrove yang biasanya tersebar di sepanjang pantai dan muara-muara sungai.
  • Persebaran jenis flora yang terdapat di wilayah pulau Sumatra tersebar dari ujung utara sampai selatan pulau tersebut. Meski demikian wilayah ini memiliki daerah miniatur yang mirip dengan berbagai ekosistem yang ada di pulau Sumatra. Sebaran flora di Sumatra dapat dikatakan terwakili oleh adanya Taman Nasional Gunung Leuser di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Di wilayah taman nasional tersebut memiliki koleksi khas ekosistem Sumatra mulai dari ekosistem pantai. rawa, dataran rendah, hingga ekosistem pegunungan.
  • Wilayah Kalimantan di dominasi oleh hutan hujan tropis yang kaya akan pohon berkayu keras dan besar. Terdapat juga liana (tumbuhan pemanjat) yang menjadi komoditi unggulan yaitu : rotan.
    • Di Kalimantan bagian selatan terdiri atas daerah dataran rendah pantai, daerah rawa, daerah perbukitan dan pegunungan
    • Di bagian tengah, terdapat pegunungan Meratus yang membujur dari utara ke selatan yang membelah wilayah menjadi dua bagian yang berbeda
    • Di bagian timur terdapat daerah berbukit yang ditumbuhi oleh hutan primer, hutan sekunder, semak belukar dan padang ilalang.
    • Di bagian barat, terdapat dataran rendah yang terdiri atas rawa monoton, rawa banjir, rawa pasang surut, dan daerah aluvial. Pada bagian ini ditumbuhi oleh hutan bakau, hutan rawa, dan lahan dengan berbagai jenis rawa.
Terdapat beberapa jenis flora yang dijadikan maskot oleh daerah-daerah/propinsi di wilayah sebaran Sumatra-Kalimantan, antara lain :
1. ACEH : Cempaka (Michelia champaca L)
2. SUMATRA UTARA : Bunga Kenanga (Cananga odorate)
3. SUMATRA BARAT : Pohon Andalas (Morus Macroura)
4. BENGKULU : Suweg Raksasa (Amorphophallus titanium)
5. RIAU : Nibung
6. JAMBI : Pinang Merah
7. SUMATRA SELATAN : Pohon Duku
8. LAMPUNG : Bunga Ashar
9. KALIMANTAN BARAT : Tengkawang Tungkul (Sharea stenoptera)
10. KALIMANTAN TENGAH : Tenggaring
11. KALIMANTAN TIMUR : Anggrek Hitam (Black Orchid)
12. KALIMANTAN SELATAN : Kasturi (Mangifera caturi)

1.2. Flora Jawa-Bali
Tersebar di pulau Jawa, Madura, Bali dan kepulauan-kepulauan kecil disekitarnya (Kepulauan Seribu, Kep. Karimunjawa). Contoh flora khas yang tumbuh adalah pohon Burohal (Kepel)
Bentangan alam pulau Jawa dan Bali yang memanjang memungkinkan iklim yang berbeda antara wilayah Jawa bagian barat dengan Jawa bagian timur. Curah hujan di pulau Jawa bagian barat cenderung lebih tinggi daripada Jawa bagian timur sampai ke Bali. Gejala ini disebabkan oleh pola iklim yang berbeda, daerah Jawa bagian barat beriklim Af, yaitu hutan hujan tropis. Semakin ke timur, iklim berubah menjadi iklim Am atau muson tropis dan iklim Aw atau sabana tropis. Dari perbedaan tersebut maka kemudian timbul sebaran vegetasi yang berbeda : 

1. Hutan hujan tropis
Hutan ini beriklim Af dan berada di sekitar Jawa bagian barat dengan curah hujan yang cenderung tinggi. Beberapa kawasan vegetasi hutan hujan tropis di Jawa bagian barat adalah Cagar Alam Ujung Kulon di Banten, Cagar Alam Cibodas, dan Pananjung Pangandaran di Jawa Barat

2. Hutan musim tropis
Hutan ini berada di sekitar Jawa Barat bagian utara sampai Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur. Kawasan ini memiliki iklim Am dengan curah hujan kurang sehingga jenis vegetasi yang biasa terdapat di daerah ini dan menjadi ciri khas adalah jenis tumbuhan yang meranggas pada waktu musim kemarau, seperti pohon jati. Kawasan hutan ini berada di Alas Roban, Jawa Tengah, dan hutan jati di sekitar Jepara.

3. Sabana tropis
Sejenis padang rumput yang diselingi oleh pohon besar. Jenis iklimnya Aw yang ditandai dengan jumlah curah hujan tahunan sedikit. Kawasan ini berada di Jawa bagian timur sampai Bali. Contohnya, Cagar Alam Baluran Jawa Timur dan Taman Nasional Bali Barat.
Di bawah ini beberapa flora yang menjadi maskot untuk daerah Jawa dan Bali:
1. DKI Jakarta : Salak Condet
2. Jawa Barat : Gandaria
3. Jawa Tengah : Bunga Kantil
4. DI Yogyakarta : Pohon Burahol atau Kepel,Beringin, Tanjung, Keben, dll.
5. Jawa Timur : Bunga Sedap Malam (Polianthes tuberosa)
6. Bali : Kayu Manjegau

1.3. Flora Wallace (Sulawesi – Nusa Tenggara)
 Wilayah persebaran flora Wallace meliputi pulau Sulawesi, pulau Timor, Kepulauan Maluku dan Nusa Tenggara. Di daerah ini memiliki iklim yang kering dengan suhu relatif lebih tinggi di bandingkan dengan kawasan lain yang terdapat di Indonesia. Kondisi yang demikian mengakibatkan vegetasi yang mampu tumbuh di daerah tersebut adalah sebabgai berikut.
A. Sulawesi
Di wilayah ini terdapat hutan pegunungan, untuk melindungi ekosistem yang ada kemudian di sebagian daerah ini di resmikan sebagai Kawasan Cagar Alam Tangkoko di puncak gunung kembar dan puncak dua saudara di ujung paling utara Sulawesi.
1. Sulawesi Utara : Langsei (Ficus minahasae)
2. Sulawesi Tengah : Pohon Eboni
3. Sulawesi Selatan : Lontar
4. Sulawesi Tenggara : Anggrek Serat

B. Nusa Tenggara
Persebaran flora di daerah Nusa Tenggara di dominasi oleh hamparan Sabana Tropis seperti yang terdapat di Kawasan Cagar Alam Pulau Komodo
Selain jenis tumbuhan di atas terdapat beberapa jenis flora khas yang menjadi maskot di wilayah sebaran flora kepulauan Wallacea, yaitu :
1. Nusa Tenggara Barat : Ajan Kelicung (Diospyros macropylla)
2. Nusa Tenggara Timur : Tanaman Cendana

1.4. Flora Maluku - Papua
Meliputi wilayah pulau Maluku dan Papua serta pulau-pulau kecil di sekitarnya. Contoh Flora Khas tumbuh adalah: Eucalyptus, sama dengan jenis tumbuhan yang tumbuh di daerah Queensland Australia Utara , rempah-rempah, sagu dan matoa.
A. Maluku
Di wilayah Maluku ini terdapat hutan campuran dengan berbagai jenis pohon dan hasil rempah-rempah yang terkenal, antara lain :
1. Pohon Kenari
2. Hutan Sagu
3. Berbagai rempah-rempah seperti :
4. Anggrek Larat (Dendrobium phalaenopsis)


2. PERSEBARAN FAUNA DI INDONESIA
 
2.1. Fauna Yang Terdapat Di Wilayah Indonesia Barat
Fauna yang terdapat di wilayah Indonesia Barat merupakan fauna yang bertipe Asiatis atau memiliki kemiripan dengan fauna-fauna yang tedapat di benua Asia. Fauna Indonesia Barat disebut juga wilayah fauna dangkalan Sunda.
Persebaran wilayah fauna Indonesia Barat ini meliputi :
1. Pulau Sumatera dan pulau-pulau kecil di sekitarnya (Nias, Enggano, Bangka, Belitung, Kepulauan Riau dll)
2. Pulau Jawa dan pulau-pulau kecil di sekitarnya (Nusa Kambangan, Nusa Barung, Madura, Kepulauan Seribu, Pulau Vulkan Krakatau dll)
3. Pulau Kalimantan
4. Pulau Bali
Wilayah fauna Indonesia Barat berbatasan dengan wilayah Indonesia Tengah, garis khayal yang membatasinya dinamakan Garis Wallacea.
Beberapa jenis fauna yang terdapat di wilayah fauna Indonesia Barat antara lain :
1. Jenis mamalia, meliputi gajah, badak bercula satu, tapir, rusa, banteng, kerbau, monyet, orang utan, harimau, tikus, bajing, kijang, ajag, kelelawar, landak dan babi hutan.
2. Jenis reptil, meliputi buaya, kura-kura, kadal, ular, tokek, biawak, bunglon, dan trenggiling.
3. Jenis burung, meliputi burung hantu, elang, jalak, merak, kutilang dan berbagai macam unggas.
4. Jenis serangga, misalnya kumbang Badak (kumbang Jawa)
5. Jenis ikan air tawar, misalnya ikan pesut (sejenis lumba-lumba air tawar di sungai Mahakam) 

2.2. Fauna Indonesia Tengah
Wilayah persebaran fauna Indonesia Tengah juga sering disebut dengan wilayah fauna Kepulauan Wallacea atau cukup fauna Wallacea saja. Selain itu juga sering disebut sebagai wilayah fauna peralihan, yaitu wilayah yang memisahkan antara wilayah fauna Indonesia Barat dengan wilayah fauna Indonesia Timur. Wilayah fauna Indonesia Tengah meliputi daerah:
1.        Pulau Sulawesi
2.       Pulau Timor
3.       Kepulauan Nusa Tenggara, seperti Flores, Sumba, Lombok Komodo dan pulau-pulau kecil disekitarnya
Wilayah fauna Indonesia Tengah terletak diantara Garis Wallace dan Garis Webber. Garis Wallace memisahkan wilayah fauna Indonesia Tengah dengan Indonesia Barat. Garis Webber memisahkan wilayah fauna Indonesia Tengah dengan Indonesia Timur.
Beberapa jenis fauna yang hidup di wilayah fauna Indonesia Tengah antara lain :
1. Mamalia, meliputi anoa, babi rusa, ikan duyung, kuskus, monyet hitam, beruang tarsius, monyet saba, kuda, sapi dan banteng.
2. Reptil, meliputi biawak, kura-kura, buaya, ular dan reptil raksasa khas Indonesia yaitu komodo
Komodo - Reptil raksasa asli Indonesia yang merupakan hewan endemik yang hanya terdapat di pulau Komodo dan pulau-pulau kecil disekitarnya
3. Amfibia, meliputi katak air, katak pohon dan katak terbang
4. Berbagai macam burung, meliputi burung dewata (burung cendrawasih), maleo, mandar, raja udang, burung

2.3. Fauna Indonesia Timur
Wilayah fauna Indonesia timur disebut juga wilayah fauna dangkalan Sahul. Jenis-jenis fauna yang terdapat di wilayah ini bertipe Australis, maksudnya jenis fauna yang hidup mirip dengan fauna-fauna di Australia.
Persebaran wilayah fauna Indonesia Timur meliputi :
1. Kepulauan Maluku dan kepulauan kecil di sekitarnya
2. Papua (Irian) dan sekitarnya.
Wilayah fauna Indonesia Timur berbatasan dengan Wilayah Fauna Indonesia Tengah dan dibatasi oleh garis khayal yaitu Garis Webber, dan termasuk dalam kelompok fauna dunia zona Australis.
Beberapa jenis fauna yang hidup di wilayah Fauna Indonesia Timur antara lain :
1. Mamalia, terdiri atas kangguru, walaby, beruang, nokdiak (landak Irian), oposum layang (pemanjat
Nokdiak (landak Irian) - Oposum Layang - Kangguru Pohon
2. Reptilia, terdiri atas buaya, biawak, ular, kadal dan kura-kura
3. Amfibia, terdiri atas katak pohon, katak terbang dan katak air
5. Berbagai jenis ikan
6. Berbagai macam serangga