Rabu, 08 Mei 2013

Asas-AsasPembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, PKn kelas 5 SD



Asas Asas Pembentukan Peraturan Perundang Undang yang Baik


A. Asas Asas Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang Baik
1. Menurut Para Ahli

Menurut Van De Vlies, perumusan tentang asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu asas formal(formele beginselen) dan asas materiil (materiele beginsele.

Asas formal, meliputi:
a. asas tujuan yang jelas
b. asas organ atau lembaga yang tepat
c.asas perlunya pengaturan
d. asas dapat dilaksanakan
e. asas consensus

sedangkan asas materiil meliputi:

a. asas terminologi dan sistematika yang jelas.
b. asas dapat dikenali
c. asas perlakuan yang sama dalam hukum
d. asas kepastian hukum
e. asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual.
Purnadi Purcabaraka dan Soerjono Soekanto, mencoba memperkenalkan beberapa asas dalam perundang undangan, yakni
a. Undang undang tidak boleh berlaku surut
b. Undang undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
c. Undang undang yang bersifat khusus menyampingkan undang undang yang bersifat umum
d. Undang Undang yang berlaku belakangan membatalkan undang undang yang berlaku terdahulu
e. undang undang tidak dapat diganggu gugat.

Undang Undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat maupun individu melalui pembaruan atau pelestarian.
Secara detail, A. Hamid S Attamimi menjelaskan dalam pembentukan perundang undangan selain berpedoman pada asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, juga perlu dilandasi oleh asas asas hukum umum, yang di dalamnya terdiri dari asas negara berdasar atas hukum (rechtstaat), pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi dan negara berdasarkan kedaulatan rakyat. setidaknya terdapat beberapa pegangan yang dapat dikembangkan guna memahami asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik secara benar, yaitu:
a. asas yang berlaku dalam pancasila selaku asas asas dalam hukum umum bagi peraturan perundang undangan, memiliki pengertian bahwa pancasila selaku cita hukum, yang juga merupakan norma fundamental, sebagai norma tertinggi bagi berlakunya semua norma norma hukum yang berlaku pada kehidupan rakyat Indonesia.
b. asas asas Negara berdasar atas hukum selaku asas asas hukum umum bagi perundang undangan, memiliki pengertian bahwa asas pemerintahan yang diatur dengan atau berdasarkan undang undang.

c. asas-asas pemerintahan berdasar system konstitusi selaku asas-asas umum bagi perundang-undangan, memiliki pengertian bahwa apa yang dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan UUD 1945 di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan kembali dalam asas ini

d. asas-asas bagi peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh para ahli

Selanjutnya, Gert-Jan Veerman, Menteri Kehakiman Belanda pada 1991, mengenalkan sebuah kerangka konseptual untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas. Hal tersebut secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Peraturan harus jelas dan mudah diakses bagi orang yang dimaksudkan, walaupun masih tetap menimbulkan masalah besar. Hukum bekerja melalui badan perantara dan hal tersebut tidak berarti bahwa pembuat hukum harus membuat hukum sejelas mungkin.

b. Hukum merupakan kompromi dari berbagai kepentingan dari berbagai orang dan organisasi atau beberapa rasionalitas. Kepentingan yuridis dan ekonomis atau kepentingan yuridis dan politis mungkin saja berbeda.

c. Penyusunan suatu kebijakan dan merancang suatu perundang-undangan akan diikuti oleh kebijakan yang sangat dipengaruhi oleh ekspektasi tentang bagaimana peraturan dan ukuran-ukuran yang ada akan bekerja

d. Aspek yang terpenting dari sebuah hukum justru terdapat di luar hukum tersebut, yaitu terkait dengan implementasi hukum dan kebijakan yang dirumuskan di dalamnya

e. Tidak ada hukum yang sempurna.terlalu banyak orang yang terlibat di dalamnya, terlalu banyak aturan dengan banyak kepentingan yang ada

Kemudian Lon L. Fuller berpendapat bahwa hukum adalah alat untuk mengatur masyarakat. Tugas pembentuk peraturan perundang-undangan akan berhasil apabila ia sampai pada tingkat dimana keseluruhan persayaratan telah terpenuhi. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut pandangan Lon L. Fuller, yaitu:
 
a. peraturan harus berlaku juga bagi penguasa, harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya, kemudian dituangkan dalam aturan-aturan yang berlaku umum

b. aturan-aturan yang telah dibuat harus diumumkan kepada mereka yang menjadi obyek pengaturan aturan-aturan tersebut

c. tidak boleh ada peraturan yang memiliki daya laku surut atau harus non-retroaktif, karena dapat merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berlaku bagi waktu yang akan datang

d. dirumuskan secara jelas dan mudah dimengerti

e. tidak boleh mengandung aturan-aturan yang bertentangan satu sama lain

f. tidak boleh mengandung beban yang melebihi apa yang dapat dilakukan

g. tidak boleh terus-menerus diubah, sehingga menyebabkan seseorang kehilangan orientasi

h. harus ada kecocokan atau konsistensi antara peraturan yang dindangkan dengan pelaksanaan sehari-hari

Ahli hukum lain yang berpendapat mengenai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah T. Koopmans, yang membagi asas tersebut menjadi beberapa bagian, yaitu:

a. prosedur; berkaitan dengan keterbukaan pada proses pengambilan keputusan dan pengumuman hasil akhirnya

b. bentuk dan kewenangan; diartikan sebagai pembagian tertentu dari batang tubuh yang nampak dari pasal-pasalnya

c. masalah kelembagaan

d. masalah isi peraturan

Menurut Montesquie dalam bukunya L’Espirit des lois menjelaskan, bahwa dalam pembentukan perundang-undangan hal-hal yang dapat dijadikan asas-asas, antara lain :

f. Gaya harus padat dan mudah; kalimat-kalimat bersifat kebesaran dan retorikal hanya tambahan yang membingungkan.

g. Istilah yang dipilih hendaknya sebisa mungkin bersifat mutlak dan tidak relatif, dengan maksud meminimalisasi kesempatan untuk perbedaan pendapat dari individu

h. Hukum hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang riil dan actual, menghindarkan sesuatu yang metaforik dan hipotetik

i. Hukum hendaknya tidak halus, karena hukum dibentuk untuk rakyat dengan pengertian yang sedang ; bahasa hukum bukan latihan logika, melainkan untuk pemahaman yang sederhana dari orang rata-rata.
 
j. Hukum hendaknya tidak meracunkan pokok masalah dengan pengecualian, pembatasan atau pengubahan kecuali hanya apabila benar-benar diperlukan
 
k. Hukum hendaknya tidak bersifat argumentasi/dapat diperdebatkan adalah berbahaya merinci alasan-alasan hukum, karena hal itu akan lebih menumbuhkan pertentangan-pertentangan.

l. Pembentukan hukum hendaknya dipertimbangkan masak-maska dan mempunyai manfaat praktis dan hendaknya tidak menggoyahkan sendi-sendi pertimbangandasar, keadilan dan hakikat permasalahan; sebab hukum yang lemah, tidak perlu dan tidak adil hanya akan membawa seluruh sistem perundang-undangan kepada image yang buruk dan menggoyahkan kewibawaan negara.

Dengan menggunakan istilah lain, Bagir Manan mengemukakan, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah mengacu pada landasan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang didalamnya terdiri dari:

a. Landasan yuridis. Karena landasan ini akan menunjukkan:

· keharusan adanya kewenangan dari pembuat produk-produk hukum

· keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis produk-produk hukum dengan materi yang diatur

· keharusan mengikuti tata cara tertentu

· keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya

· produk-produk hukum yang dibuat harus dapat diterima oleh masyarakat secara wajar maupun spontan

b. Landasan sosiologis. Landasan ini akan mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Dengan dasar ini, diharapkan peraturan yang dibuat akan diterima oleh masyarakat. Peraturan yang diterima secara wajar aka mempunyai daya berlaku efektif dan tidak begitu banyak memerlukan pengerahan institusional untuk melaksanakannya

c. Landasan filosofis. Landasan ini berkaitan dengan cita hukum, dimana semua masyarakat mempunyainya, yaitu apa yang mereka harapka dari hukum. Cita hukum tersebut tumbuh dari system nilai mereka mengenai baik ataupun buruknya, pandangan terhadap hubungan individual dan kemasyarakatan dan sebagainya. Kesemuanya merupakan bersifat filosofis, artinya menyangkut pandangan mengenai hakikat sesuatu

Sedangkan menurut Erman Radjagukguk mengemukakan bahwa undang-undang yang baik, merupakan undang-undang yang memenuhi unsur-unsur:

a. norma harus sesuai dengan perasaan hukum masyarakat

b. isinya merupakan pesan yang dapat dimengerti masyarakat

c. adanya aturan impelementasi

d. harus ada sarana pelaksanaannya

e. harus sesuai/sinkron dengan undang-undang yang lain

Berdasarkan uraian di atas, perumusan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, terdapat dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

B. Analisis Terhadap Asas Asas pembentukan perundangan undangan yang Baik

1. Asas yang Bersifat Formal

a. Asas Tujuan yang Jelas (Beginsel Van Duidelijke)

Menurut A. Hamid S. Attamimi, asas ini akan dapat diterima oleh semua sistem pemerintahan, termasuk sistem pemerintahan Negara Indonesia yang berdasar pada UUD 1945. Mengingat asas ini akan mengukur sampai seberapa jauh suatu peraturan perundang undangan diperlukan untuk dibentuk.


Dalam teknis pembentukan perundang-undangan, penggambaran tujuan yang jelas dari pembentukan peraturan perundang-undangan, dicantumkan dalam bagian konsiderans (menimbang), termasuk pula pada pembagian penjelasan. Tujuan ini memberikan petunjuk bagi setiap orang yang tersangkut dalam pelaksanaan suatu undang-undang, agar dapat mengetahui secara jauh lebih mudah tentang maksud pembuat undang-undang. Hal ini penting, khususnya apabila terdapat cacat di dalam peraturan yang bersangkutan. Di dalam pembuatan undang-undang atau suatu kebijakan, terdapat adanya suatu argumentasi mengenai adanya landasan rasional yang menjadi dasar bagi pembuatan undang-undang atau suatu kebijakan, agar menggambarkan tujuan yang ingin dicapai. Landasan rasional tersebut meliputi:

a. Mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya (untuk mencegah kepemilikan sumber daya pada seseorang atau suatu kelompok)

b. Mengurangi dampak (negatif) dari suatu aktifitas terhadap komunitas maupun lingkungan

c. Membuka informasi bagi public an mendorong kesetaraan antarkelompok

d. Mencegah kelangkaan sumber daya publik akibat pemakaian yang tidak efisien

e. Menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya serta keadilan social

f. Memperlancar koordinasi dan perencanaan dalam sector ekonomi maupun social

b. Asas Organ/Lembaga yang Tepat (beginsel van het juiste organ)

Asas ini menghendaki agar suatu organ dapat memberi penjelasan, bahwa pembuatan suatu peraturan tertentu memang berada dalam kewenangannya. Hal ini sekaligus pula member alasan bagi organ pembuat undang-undang untuk tidak melimpahkan kewenangannya tersebut kepada organ lain. Di Indonesia, presiden dalam melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya, dapat membentuk peraturan pemerintah. Dalam hal kegentingan yang memaksa, presiden juga dapat membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), namun tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan dalam undang-undang yang dilaksanakan.

Aspek lain dari asas organ/lembaga yang tepat, adalah pembagian kewenangan antara organ pusat dan daerah. Peraturan-peraturan di tingkat pusat umunya, banyak memuat kebebasan dalam pembuatan kebijakan, termasuk kewenangan yang diberikan bagi organ daerah untuk membuat peraturan daerah, asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

c. Asas Perlunya Pengaturan (het noodzakelijkheidsbeginse)

Asas ini tumbuh karena selalu terdapat alternative atau alternative-alternatif lain untuk menyelesaikan suatu masalah pemerintahan. Asas ini berkaitan pula dengan asas tujuan yang jelas. Apabila tujuan telah dapat dirumuskan secara baik, maka persoalan berikut yang harus dijawab adalah apakah mesti dibuat dengan peraturan perundang-undangan tertentu.

Perencanaan suatu undang-undang, lazimnya didahului dengan menyusun naskah akademik. Mempersiapkan naskah akademik merupakan salah satu langkah penting dalam proses legislasi, karena naskah akademik berperan sebagai “quality control” yang sangat menentukan kualitas suatu produk hukum. Naskah akademik memuat seluruh informasi yang diperlukan untuk mengetahui landasan pembuatan suatu perundang-undangan yang baru, termasuk tujuan dan isinya. Dalam penyusunan naskah akademik memerlukan banyak alokasi waktu dan daya-upaya. Waktu dan upaya yang memadai memberikan kesempatan bagi pembuat peraturan perundang-undangan untuk melakukan penelitian dan menganalisis masalah, melebihi apa yang diperlukan bagi suatu produk hukum baru. Dalam mempertimbangkan cara menyusun suatu naskah akademik yang bagus, pembuat peraturan perundang-undangan hendaknya mempertimbangkan substansi dan proses penyusunan naskah akademik yang akan dibuat.

Sebuah naskah akademik harus menelaah tiga permasalahan substansi, yaitu: Pertama, mampu menjawab pertanyaan mengapa diperlukan peraturan baru,; Kedua, lingkup materi kandungan dan komponen utama peraturan; dan Ketiga, proses yang akan digunakan untuk menyusun dan mengesahkan peraturan, serta hal-hal lain yang perlu dijawab oleh naskah akademik diluar dari ketiga hal mendasar tersebut.

d. Asas Dapat Dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid)

Dalam asas ini, memuat bagaimana bentuk usaha dari banyak pihak untuk menegakkan peraturan peundang-undangan yang bersangkutan. Tidak ada gunanya peratuan perundang-undangan yang tidak dapat ditegakkan. Selain pemerintah, masyarakat juga berharap adanya jaminan (garantie) akan tercapainya hasil atau akibat yang ditimbulkan oleh suatu peraturan perundang-undangan. Termasuk pula mengenai aspek pembiayaan dan konsekuensi biaya yang akan ditimbulkan ketika suattu undang-undang akan dilaksanakan, yang tidak hanya terkait dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, melainkan pula dalam hal undang-undag akan dilaksanakan atau ditegakkan nantinya.

e. Asas Konsensus (het beginsel van konsensus)

Konsensus adalah adanya kesepakatan rakyat untuk melaksanakan kewajiban dan menanggung akibat yang ditimbulkan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Mengingat pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang dianggap sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan-tujuan yang ‘disepakati bersama’ oleh pemerintah dan rakyat.

Peran serta masyarakat dalam proses pembentukan perundang-undangan merupakan permasalahan yang secara khusus menjadi catatan dan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang termuat dalam peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


2. Asas-asas yang Bersifat Materiil

a. Asas Terminologi dan Sistematika yang Jelas (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek)

Peraturan perundang-undangan yang jelas, dapat dicapai dengan berbagai cara, diantaranya adalah melalui:

a. Adanya kejelasan maksimal dari setiap peraturan

b. Adanya hubungan kejelasan yang diinginkan dengan materi dan keahlian pihak-pihak yang menjadi sasaran peraturan yang bersangkutan
 
Terminologi dan sistematika yang benar, member pengertian bahwa penempatan pilihan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan hal yang utama yang mesti diperhatikan. Jika pertauran perundang-undangan tidak jelas terstruktur sistematkanya memungkinkan untuk diperiksa kembali dan diuji baik dari segi-segi formal maupun materi muatannya.

b. Asas Dapat Dikenali (het beginsel van de kenbaarheid)

Apabila suatu peraturan perundang-undangan tidak dikenali dan diketahui oleh setiap orang, terlebih oleh yang berkepentingan, maka ia akan kehilangan tujuannya sebagai peraturan. Sedangkan peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali (diidentifikasi), mudah diketemukan kembali dan mudah ditelusuri

c. Asas Perlakuan yang Sama dalam Hukum (equality before the law/het rechts gelijkheidsbeginsel)

Peraturan tidak boleh ditujukan kepada suatu kelompok tertentu yang dipilih semaunya dan juga tidak diperbolehkan adanya ketidaksamaan (diskriminasi), serta tidak boleh timbul adanya ketidaksamaan (kontradiksi), karena hal tersebut akan menimbulkan adanya ketidaksamaan dan kesewenang-wenangan di depan hokum.

 d. Asas Kepastian Hukum (het rechtszekerheidsbeginsel)

Dalam prinsip penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, prinsip kepastian hukum juga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan publik yang dibuat dan dilaksanakan. Dikarenakan setiap kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan harus selalu dirumuskan, ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan prosedur baki yang telah melembaga dan diketahui oleh masyarakat umum, serta terdapat ruang untuk mengevaluasinya.

e. Asas Pelaksanaan Hukum Sesuai dengan Keadaan Individual (het beginsel van de individuele rechtsbedeling)

Asas ini bermaksud memberikan penyelesaian yang khusus bagi hal-hal, atau keadaan-keadaan tertentu sehingga dengan demikian peraturan perundang-undagan dapat juga memberikan jalan keluar selain bagi masalah-masalah umum, juga bagi masalah yang bersifat khusus. Namun sebaiknya jika asas ini diletakkan pada pihak-pihak yang melaksanakan/menegakkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan itu sendiri.



C. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik dalam Hukum Positif

Pasal 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 memberi penjelasan, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada asa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.


Dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, maksud dari asas-asas tersebut adalah :


a. Asas kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang ingin dicapai


b. Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh pejabat yang berwenang


c. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat. Dalam penentuan materi muatan, juga disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang terdiri dari asas pengayoman, kemanusiaa, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/keseimbangan, keserasian dan keselarasan, serta asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan

d. Asas dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas nya di dalam masyarakat


e. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat

f. Asas kejelasan rumusan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminology yang mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan banyak interpretasi

g. Asas keterbukaan, yaitu bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka

Menurut Jimly Asshiddiqie, asas materiil yang telah disebutkan sebelumnya, masih terdapat kekurangan. Salah satu prinsip yang paling penting seharusnya menjadi paradigma pokok setiap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah Pancasila. Jika dalam peraturan tersebut sudah tercermin adanya sila dalam pancasila, maka hukum Indonesia akan benar-benar mencerminkan nilai-nilai pancasila. Namun untuk mengantisipasi terjadinya konflik/pertarungan kepentingan, maka lembaga pengujian peraturan perundang-undangan diharapkan dapat berperan serta mengatasi konflik tersebut.


a. Lembaga pengujian peraturan perundang-undangan dapat melakukannya sendiri dengan membetuk peraturan perundang-undangan dalam pengujian politik atau legislative, atau lembaga peradilan melalui Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (judicial review)

b. Mahkamah Agung dapat meluruskan peraturan di bawah undang-undang terhadapa Undang-undang (Aspek legalitas)


c. Mahkamah Konstitusi dapat juga meluruskan Undang-Undang terhadap UUD yang berisi nilai dasar dan nilai rinciannya


Melalui cara tersebut, maka diharapkan benrokan/konflik atau ketidakharmonisan antara nilai-nilai yang termuat dalam pertauran perundang-undangan dengan nilai-nilai dasar utama (Pancasila), dapat diselaraskan kembali.

Dengan adanya banyak pemikiran mengenai konflik yang akan timbul seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka amat beralasan apabila penempatan asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan yang baik dalam hukum positif (normative-nya) cukup dengan rumusan umum dalam batang tubuh undang-undang, sedangkan ilustrasi asas-asas pembentukan pertaturan perundang-undangan yang baik, dimuat dalam bagian penjelasan undang-undang. Dengan demikian akan lebih membuka kemungkinan bagi pengembangan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik itu sendiri, serta tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum dalam proses pembentukan undang-undang, karena asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tidak dapat dijadikan pedoman dalam pembentukan undang-undang. Akan tetapi, menjadi wajib dan bersifat limitative, sebagaimana telah dikemukakan, karena asas –asas hukum tidak sama dengan norma hukum. Namun tidak berarti setiap pembentukan undang-undang dapat dilakukan tanpa memerhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana dikemukakan para ahli.


D. Fungsi asas asa Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang Baik dalam Pembentukan Peraturan Perundang undangan


Pembentukan undang-undang didasarkan pada perwujudan asas-asas hukum (umum). Asas-asas hukum berfungsi untuk menafsirkan aturan-aturan hukum dan memberikan pedoman bagi suatu perilaku, sekalipun tidak secara langsung sebagaimana terjadi dengan norma-norma perilaku. Asas-asas hukum menjelaskan norma-norma hukum yang di dalamnya terkandung nilai-nilai ideologis tertib hukum.


Menurut Herlien Budiono, asas hukum bertujuan untuk memberikan arahan yang layak/pantas (rechtmatig) dalam hal menggunakan atau menerapkan aturan-aturan hukum. Disamping itu, asas-asas hukum berfungs sebagai pedoman atau arahan orientasi berdasarkan mana hukum dapat dan boleh dijalankan.


Sedangkan menurut pandangan Yusril Ihza Mahendra, asas-asas hukum dan asas-asas pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, merupakan condition sine quanon bagi berhasilnya suatu peraturan perundang-undangan yang dapat diterima dan berlaku di masyarakat, Karena telah mendapatkan dukungan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Dijadikannya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagai pedoman dalam pembentukan undang-undang, yang akan dapat memberikan jaminan dalam perumusan norma hukum, yang selanjutnya akan diformulasikan dalam materi muatan undang-undang, sehingga tujuan pembentukan undang-undang dan kualitas dari undang-undang yang dibentuk dapat dicapai.


Menurut A. Hamid S. Attamimi, asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, berfungsi untuk memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, bagi penggunaan metode pembentukan yang tepat dan bagi mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan. serta bermanfaat bagi penyiapan, penyusunan, dan pembentukan suatu peraturan perundang undangan. Kemudian, dapat digunakan oleh hakim untukmelakukan pengujian(toetsen), agar peraturan peraturan tersebut memenuhi asas asas dimaksud, serta sebagai dasar pengujian dalam pembentukan aturan hukum yang berlaku.




1 komentar:

  1. As claimed by Stanford Medical, It is really the ONLY reason women in this country get to live 10 years more and weigh an average of 42 pounds lighter than we do.

    (And actually, it is not about genetics or some hard exercise and EVERYTHING to related to "how" they are eating.)

    P.S, I said "HOW", and not "WHAT"...

    Tap on this link to find out if this easy quiz can help you discover your real weight loss potential

    BalasHapus